Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan oleh Menteri PPPA, Bapak Bintang Puspita, dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan baru-baru ini.
Pelecehan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang sangat merugikan dan tidak dapat dibiarkan. Banyak korban pelecehan yang mengalami trauma yang mendalam dan merusak masa depan mereka. Oleh karena itu, Kementerian PPPA berkomitmen untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk pelecehan.
Menteri PPPA juga menekankan pentingnya untuk melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus pelecehan. Masyarakat harus bersatu dan bersama-sama melawan pelecehan, serta memberikan dukungan kepada korban untuk mendapatkan keadilan.
Kementerian PPPA juga telah menyiapkan berbagai program dan kebijakan untuk melindungi perempuan dan anak dari pelecehan, termasuk pembentukan pusat-pusat layanan bagi korban pelecehan serta peningkatan sosialisasi tentang bahaya pelecehan.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelecehan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya kasus pelecehan di masa depan. Semua pihak harus bersatu dan bekerja sama dalam melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.