Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor adalah salah satu hal yang perlu dipertimbangkan oleh mereka yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dan biasanya memiliki masa berlaku tertentu.

Proses pembuatan paspor di Indonesia cukup mudah dan cepat, namun ada biaya yang perlu dikeluarkan untuk mendapatkan dokumen ini. Biaya membuat paspor bisa bervariasi tergantung dari jenis paspor yang dibutuhkan dan juga proses penerbitannya.

Untuk paspor biasa, biaya yang dikeluarkan adalah sebesar Rp 355.000 untuk masa berlaku 5 tahun. Sedangkan untuk paspor dinas atau diplomatik, biaya yang dikeluarkan akan lebih tinggi. Selain biaya pembuatan paspor, ada juga biaya tambahan yang perlu dikeluarkan seperti biaya pengurusan surat keterangan bebas tunggakan pajak.

Proses pembuatan paspor biasanya dilakukan di kantor Imigrasi terdekat dengan tempat tinggal pemohon. Pemohon harus mengajukan permohonan secara online melalui situs resmi Imigrasi dan kemudian datang ke kantor Imigrasi untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Setelah proses pengajuan selesai, pemohon akan mendapatkan paspor dalam waktu tertentu sesuai dengan prosedur yang berlaku. Paspor merupakan dokumen yang penting untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, oleh karena itu penting untuk memperhatikan biaya dan prosedur pembuatannya dengan baik.